Perusahaan Potong Gaji Karyawan Sepihak? Awas Kena Sanksi!
Tempat Kerja | 21 May 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
Perusahaan Potong Gaji Karyawan Sepihak? Awas Kena Sanksi!

Summary: Gaji sudah merupakan hak seorang karyawan dan perusahaan wajib memberikannya. Namun, masih saja ada perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Sudah diatur melalui Undang-Undang, perusahaan tidak diperkenankan untuk memotong atau mengurangi upah karyawan. Melalui artikel ini, Anda dapat menemukan penjelasan mengenai kriteria pemotongan upah hingga sanksi yang akan perusahaan terima jika melakukan pemotongan secara sepihak. 

 

Expectations: Setelah membaca artikel ini, Anda dapat mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan terkait pemberian upah karyawan dan juga mengenal apa saja hak-hak yang didapatkan oleh seorang karyawan. 



Sepertinya semua masih ingat dengan awal pandemi COVID-19 pada tahun 2020 yang lalu. Seluruh industri berhenti dengan waktu yang cukup lama karena virus yang menyerang semua orang. Tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan yang gulung tikar akibat pandemi ini. 

 

Dampak terbesar tentu dirasakan oleh seluruh karyawan. Banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, ada beberapa karyawan yang masih bekerja namun terkena potongan upah, dan juga ada beberapa karyawan yang cukup beruntung, yang masih dipekerjakan tanpa potongan gaji.

 

Tentunya dalam hal pandemi, pemotongan gaji pastinya sudah diketahui oleh kedua belah pihak. Namun, apa yang akan terjadi dan apakah boleh jika Anda atau perusahaan Anda memotong gaji karyawan Anda tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada mereka?

 

Terlebih lagi saat ini seluruh industri sudah keluar dari tekanan pandemi, dan perusahaan tidak memiliki hak lagi untuk memotong upah atau gaji karyawan dengan alasan menutupi operasional. 

 

Hak Karyawan Atas Gaji

 

Melalui peraturan diatas, bisa disimpulkan bahwa upah atau gaji wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Nominal dan komponen penggajian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan atau pengusaha dengan karyawan.

 

Namanya bekerja, pasti seorang karyawan akan menerima upah atau bayaran untuk jasa dan kinerja yang sudah mereka berikan untuk perusahaan Anda. 

 

Pada dasarnya, pemberian upah tidak dilakukan secara semena-mena. Pemberian upah atau gaji untuk karyawan perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

 

Pemberian upah atau gaji ini tidak hanya diatur melalui satu peraturan saja, melainkan tiga peraturan langsung yang mengatur tentang pemberian upah kepada karyawan. 

 

Melalui UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yang kemudian direvisi melalui Omnibus Law Pasal 88A Ayat 3, menyatakan bahwa “pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.”

 

Peraturan mengenai pemberian upah ini juga ditegaskan kembali melalui PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 53, yang menyatakan bahwa “pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.”

 

“Upah atau gaji wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Nominal dan komponen penggajian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan atau pengusaha dengan karyawan.”

 

Komponen penggajian dalam konteks yang dimaksud terbagi menjadi tiga bagian, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Gaji pokok juga wajib diberikan minimal 75% dari total komponen penggajian di atas dan tunjangan tidak tetap yang diberikan oleh perusahaan dapat berupa tunjangan BPJS. 

 

Menurut tiga peraturan yang sudah ditetapkan, sudah sangat jelas bahwa upah atau gaji wajib diberikan kepada karyawan. Kemudian, apa yang akan terjadi jika Anda atau perusahaan Anda memotong gaji karyawan?

 

Pemotongan Gaji Sepihak? Ada Aturannya!

 

Diatur melalui PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 menyatakan bahwa perusahaan dapat memotong gaji karyawan sebesar maksimal 50% dari jumlah gaji. Namun, pemotongan gaji karyawan tersebut juga ada kriteria yang harus dipenuhi. Pemotongan gaji karyawan menurut UU dapat dilakukan untuk beberapa poin-poin, seperti denda hingga ganti rugi.

 

Jadi boleh tidak potong gaji karyawan? 

 

Jawabannya adalah boleh. Tapi Anda harus tetap memperhatikan peraturan yang mengatur mengenai pemotongan gaji karyawan. 

 

Diatur melalui PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 menyatakan bahwa perusahaan dapat memotong gaji karyawan sebesar maksimal 50% dari jumlah gaji. Namun, pemotongan gaji karyawan tersebut juga ada kriteria yang harus dipenuhi. Pemotongan gaji karyawan menurut UU dapat dilakukan untuk beberapa poin-poin berikut: 

 

1. Denda

 

Pemotongan gaji dapat dilakukan jika karyawan yang bersangkutan memiliki denda yang harus dibayarkan kepada perusahaan. Tapi kembali lagi, tentunya denda dan besar nominal sudah harus diatur dalam peraturan perusahaan dan sudah disetujui oleh yang bersangkutan. 

 

2. Ganti Rugi

 

Perusahaan juga berhak memotong gaji karyawan, jika karyawan harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian karyawan. 

 

3. Harus Disetujui Oleh Karyawan

 

Karena pemberian upah berdasarkan persetujuan antara karyawan dan perusahaan, maka jika perusahaan ingin melakukan pemotongan upah harus juga disertai oleh persetujuan dari karyawan yang terkait.

 

Jika perusahaan memotong upah, contohnya jika perusahaan melakukan pemotongan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU), hal ini adalah hal yang ilegal karena tidak ada dasar hukumnya. 

 

Pemotongan upah yang tidak didasari oleh hukum, adalah tindakan termasuk pemotongan upah sepihak. Karena didasari oleh kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, maka perusahaan tidak boleh memotong upah tanpa sepengetahuan karyawan.

 

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.”

 

- PP Pengupahan Pasal 38

 

Jika perusahaan Anda melanggar peraturan tersebut, tentu sudah ada sanksi yang menunggu Anda. Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, yang dapat dalam rupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan kerja, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. 

 

Tentu Anda tidak mengizinkan perusahaan Anda berhenti beroperasi bukan?

 

Ada lebih baiknya, perusahaan Anda juga memperhatikan kondisi para karyawan yang sebagian besar mungkin tidak stabil secara finansial. Gaji yang Anda berikan kepada mereka adalah sumber utama untuk memenuhi kehidupan mereka. 

 

Anda dan perusahaan juga dapat melakukan pertimbangan untuk memberikan kenaikan gaji kepada karyawan-karyawan Anda. Walaupun kenaikan gaji tidak signifikan, namun Anda dan perusahaan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. 

 

Anda dapat mengenal kesejahteraan karyawan lebih dalam lagi melalui The Ultimate 2023 HR Trends Guide

 

“Another year, another challenge”, begitulah kira-kira realita yang harus dihadapi perusahaan setiap tahunnya.

 

Tentunya untuk memberikan kenaikan gaji, ada beberapa aspek yang harus Anda dan perusahaan pertimbangkan, salah satunya adalah kinerja dan juga kualitas kerja karyawan. 

 

Untuk mencapai kinerja dan kualitas kerja karyawan yang terbaik, pastinya Anda sebagai HR juga memiliki peran untuk membangun lingkungan dan budaya kerja yang positif. Dan untuk memiliki karyawan yang sesuai dengan budaya kerja perusahaan Anda adalah hal yang sulit untuk didapatkan. 

 

Oleh sebab itu, Anda juga perlu mengenali kepribadian karyawan Anda melalui tes psikometri seperti yang tersedia di Dreamtalent. Dengan mengetahui kepribadian karyawan, Anda akan lebih mudah menemukan karyawan dan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.