Perusahaan Tak Memberikan Paklaring Karyawan? Ini Sanksinya!
Tempat Kerja | 06 Oct 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
Perusahaan Tak Memberikan Paklaring Karyawan? Ini Sanksinya!

Summary: Paklaring wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, baik keluar secara resign atau terkena PHK. Selain itu, pemberian paklaring tidak memandang status karyawan, apakah karyawan tersebut seorang pekerja harian atau bukan. Jika perusahan tidak memberikan paklaring akan mendapatkan sanksi.

 

Expectations: Setelah  membaca artikel ini, Anda diharapkan paham mengenai pentingnya surat paklaring bagi mantan karyawan Anda dan juga sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan surat paklaring.

Paklaring merupakan salah satu dokumen penting bagi karyawan yang resign atau telah habis masa kerjanya dengan suatu perusahaan. Namun, ada beberapa perusahaan yang dengan sengaja menahan atau tidak memberikan surat paklaring kepada karyawannya dengan tujuan mendapatkan kepentingan tertentu. Berikut ini penjelasan mengenai definisi paklaring, fungsi, dan hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan surat paklaring kepada karyawannya.


Apa Itu Paklaring?

 

Definisi paklaring atau surat keterangan kerja.

 

Paklaring sendiri berasal dari bahasa Belanda “verklaring” yang memiliki arti pernyataan. Sedangkan, dalam dunia kerja paklaring merupakan surat yang berisi keterangan kerja, seperti posisi dan lamanya masa kerja dari seorang karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut. Baik karyawan yang resign atau yang telah habis masa kerjanya harus mendapatkan surat paklaring tersebut.

 

Kegunaan Surat Paklaring

Surat keterangan kerja tersebut sangat penting bagi karyawan Anda karena menjadi bukti profesionalitas dalam bekerja. Paklaring ini tidak hanya dibuat oleh perusahaan untuk karyawan yang resign atau terkena PHK saja, tetapi juga bisa dibuat sesuai dengan kebutuhan karyawan. Berikut ini beberapa fungsi dari paklaring, yaitu:

 

  • Dokumen pelengkap untuk melamar kerja

  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  • Pengajuan beasiswa

  • Pengajuan kredit di bank

 

Ketentuan Memberikan Paklaring Kepada Karyawan

 

Syarat Memberikan Paklaring Kepada Karyawan

 

Perusahaan Anda bisa memberikan surat paklaring tersebut kepada karyawan Anda dengan beberapa syarat sebagai berikut:

 

1. Masa kerja karyawan lebih dari satu tahun

Alasan kenapa paklaring diberikan setelah karyawan Anda bekerja selama satu tahun adalah supaya karyawan tersebut tidak menjadikan perusahaan Anda sebagai batu loncatan. Tentunya, hal ini tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, tetapi juga akan berdampak bagi citra perusahaan Anda.

 

2. Performa kerja yang baik

Dalam surat keterangan kerja atau paklaring, tidak hanya berisi jabatan dan durasi lamanya sang karyawan bekerja saja, tetapi juga berisi performa kerja sang karyawan apakah baik atau tidak dan telah memenuhi target tertentu atau tidak. Selain itu, apakah karyawan memiliki hubungan yang baik atau tidak dengan pihak perusahaan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh perusahaan Anda dalam menyerahkan surat paklaring tersebut.

 

3. Mengajukan resign dengan baik

Perusahaan perlu memastikan bahwa karyawan melakukan resign secara baik-baik dan telah memenuhi segala kewajiban kerja atau tugasnya sebelum keluar dari perusahaan Anda. Hal ini bertujuan supaya ketika perusahaan memiliki karyawan baru, Anda tidak kesulitan memberikan arahan mengenai pekerjaan kepada orang tersebut.

 

Tidak semua perusahaan menerapkan segala ketentuan di atas karena setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing. Namun, Anda bisa memberimbangkan hal-hal tersebut untuk diterapkan pada perusahaan Anda.


Sanksi Perusahaan Yang Tidak Memberikan Paklaring Kepada Karyawan

 

Sanksi Perusahaan yang Menahan Atau Tidak Memberikan Paklaring Karyawan Menurut KUHP

 

Sebuah perusahaan yang menahan surat paklaring karyawannya akan mendapat teguran terlebih dahulu. Kemudian, setelah mendapat teguran perusahaan masih melakukan hal yang sama dan tidak memberikan paklaringnya kepada karyawan, maka perusahaan tersebut akan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Selain itu, berdasarkan pasal 1602z KUHP, jika ada perusahaan yang tidak memberikan paklaring kepada karyawan ataupun menulis keterangan yang tidak sesuai, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang dialami oleh pekerja atau karyawan tersebut.

 

Sebagai tambahan, paklaring wajib diberikan oleh perusahaan kepada mantan karyawannya tanpa melihat status kerjanya, apakah karyawan tersebut pekerja harian atau tidak.

 

Apa Yang Harus Perusahaan Lakukan?

Daripada menahan atau tidak memberikan paklaring kepada karyawan Anda, terlebih lagi karena alasan pribadi karyawan yang bermasalah, Anda sebagai HR bisa mencoba untuk lebih memaksimalkan proses rekrutmen dari perusahaan Anda.


Menemukan karyawan dengan kepribadian yang baik dan juga cocok dengan budaya perusahaan adalah salah satu tantangan bagi seorang HR. Maka dari itu, Anda bisa mencoba mengenali kepribadian calon karyawan Anda melalui tes psikometri di Dreamtalent. Dengan mengadakan tes tersebut, tentunya akan mempermudah Anda dalam menyeleksi calon kandidat yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.