Harus Masuk Saat Lebaran? Kamu Harus Apa?
Tempat Kerja | 18 Apr 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
Harus Masuk Saat Lebaran? Kamu Harus Apa?

Summary: Bekerja saat hari libur memang sangat bikin kesal, apalagi disuruh kerja di hari Lebaran. Hari dimana seharusnya bersenang-senang dan berkumpul dengan keluarga malah dihabiskan dengan bekerja. Hal ini sering kali menjadi pertanyaan para karyawan, apakah boleh bekerja pada hari libur? Menurut kebijakan dan peraturan memang sudah disepakati bahwa Lebaran adalah hari libur nasional. Namun, perusahaan tetap dapat mempekerjakan karyawan. Tentunya ada ketentuan yang wajib ditaati oleh perusahaan seperti memberikan upah kerja lembur.

 

Expectations: Setelah membaca artikel ini, kamu dapat mengetahui dan memahami maksud dari peraturan serta kebijakan mengenai karyawan yang bekerja pada saat Lebaran atau hari libur lainnya. 



Pernah gak sih kamu, sudah bayangin sebentar lagi mau menyambut hari Lebaran, sudah membayangi libur yang akan datang, mau kumpul keluarga besar sekaligus melepas rasa kangen. Namun, tiba-tiba atasan kamu minta kamu untuk datang kerja di hari Lebaran itu?

 

Walaupun kalau kamu belum pernah merasakan hal itu, kayaknya kamu akan kesal sih dengan keputusan atasanmu itu. Lebaran sudah jadi hari libur nasional kan? Bukannya kalau libur nasional semua karyawan akan libur? Kok masih ada saja karyawan yang disuruh untuk masuk kerja?

 

Kalau ada kejadian seperti itu, apa peraturannya?

 

Kebijakan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

 

Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur Lebaran atau hari libur nasional lainnya jika jenis dan sifat perkerjaan memang harus berjalan dan dilaksanakan tanpa henti atau terus menerus.

 

Seperti yang sudah kamu ketahui secara umum, Libur Hari Raya Keagamaan, termasuk Lebaran adalah hari libur nasional. Dimana hari libur ini sudah ditetapkan dan diresmikan oleh pemerintah sendiri. 

 

Melalui Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau SKB 3 Menteri, sudah menentukan ketentuan Hari Libur Nasional dan cuti bersama. 

 

Namun, perusahaan boleh saja tidak mengikuti kebijakan SKB 3 Menteri ini. Tapi pastinya ada ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati oleh sebuah perusahaan ketika ingin mempekerjakan karyawannya di hari libur Lebaran maupun hari libur nasional lainnya. 

 

Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur Lebaran atau hari libur nasional lainnya jika jenis dan sifat pekerjaan memang harus berjalan dan dilaksanakan tanpa henti atau terus menerus.

 

Selain itu, perusahaan juga bisa mempekerjakan karyawan mereka dalam keadaan atau situasi lainnya dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara perusahaan dan karyawan. 

 

Pastinya salah satu ketentuan yang wajib ditaati oleh perusahaan ketika mempekerjakan karyawan pada saat libur Lebaran atau hari libur nasional lainnya adalah pemberian atau wajib membayar upah kerja lembur. 

 

Untuk lebih jelasnya, kira-kira terdapat 11 pekerjaan, yang dimana perusahaan dapat mempekerjakan karyawannya pada saat hari libur Lebaran atau hari libur nasional lainnya. Pekerjaan-pekerjaan tersebut antara lain adalah berikut. 

 

1. Bidang Pelayanan Jasa Kesehatan;

2. Bidang Pelayanan Jasa Transportasi; 

3. Bidang Usaha Perjalanan Pariwisata;

4. Bidang Penyedia Tenaga Listrik, PAM, Bahan Bakar dan Minyak Bumi;

5. Bidang Usaha Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan sejenisnya;

6. Bidang Jasa Pos dan Telekomunikasi;

7. Bidang Jasa Perbaikan Transportasi;

8. Bidang Pengamanan;

9. Bidang Media Massa;

10. Lembaga Konservasi;

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/ perbaikan alat produksi. 

 

Jika perusahaan tempat kamu bekerja tidak melayani jasa-jasa seperti 11 jenis pekerjaan yang sudah dinyatakan dalam Kepmenakertrans No 233 Tahun 2003, berarti perusahaan kamu sudah menyimpangi SKB 3 Menteri. 

 

Namun, tidak ada peraturan secara spesifik yang mengatur mengenai perusahaan di luar pemberi jasa yang mempekerjakan karyawan pada libur lebaran, atau pada hari libur nasional lainnya. 

 

Apa Yang Harus Kamu Lakukan?

 

Ketika diminta untuk kerja pada hari libur, pasti rasanya kesal dan malas sekali untuk datang ke kantor. Namun, sebagai karyawan tentunya kamu tidak boleh menunjukkan rasa kekesalan dan kemalasan kamu. Ketika kamu kerja di hari libur, berikut tips yang bisa lakukan seperti melakukan planning dan juga bersikap profesional.

 

Ketika diminta untuk kerja pada hari libur, pasti rasanya kesal dan malas sekali untuk datang ke kantor. Namun, sebagai karyawan tentunya kamu tidak boleh menunjukkan rasa kekesalan dan kemalasan kamu. Ketika kamu kerja di hari libur, berikut tips yang bisa kamu lakukan. 

 

1. Planning!

 

Seperti biasanya, planning atau merencanakan sesuatu adalah hal terpenting dalam dunia kerja. Ketika kamu diminta untuk kerja pada hari libur, ada baiknya jika kamu memiliki perencanaan akan kegiatan dan pekerjaan apa saja yang akan kamu lakukan nanti. 

 

Dengan melakukan perencanaan, pastinya kamu akan terdistraksi dari rasa kesal dan malasmu itu dan mengubahnya menjadi hari yang produktif. Perencanaan ini juga dapat membantu kamu menyelesaikan pekerjaan sehingga kamu akan merasa lebih leluasa dan lega ketika berlibur.

 

2. Bersikap Profesional

 

Seperti yang sudah dijelaskan, pastinya sebagai karyawan kita tidak boleh menunjukkan rasa kekesalan itu. Walaupun kamu kesal dan malas, tapi kamu harus tetap bersikap profesional. 

 

Tetap bersikap profesional ini bertujuan agar kamu tidak terbawa rasa kekesalan dan kesedihan tersebut yang akan berujung dengan kehilangan fokus dan pekerjaan yang justru malah tidak selesai. 

 

Memang kamu akan kecewa dan kesal ketika diminta kerja saat hari libur, apalagi pada saat Lebaran. Hari dimana kamu berharap untuk merayakan hari suci dan berkumpul dengan keluarga. Namun pasti kamu tidak bisa dan tidak nyaman menolak perintah langsung dari atasanmu. 

 

Seperti tips diatas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kamu harus tetap bersikap profesional dalam bekerja. Seperti yang kamu ketahui, profesionalisme adalah hal terpenting ketika kamu menduduki dunia kerja. 

 

Namun selain profesionalisme, pastinya kenyamanan kamu saat bekerja juga didukung oleh budaya kerja atau work culture yang positif dan suportif. Maka dari itu, kamu sangat perlu untuk mengenal work culture tempat kamu bekerja sebelum memutuskan untuk bergabung. 

 

Untuk terhindar dari work culture yang tidak sesuai, kamu perlu mengetahui kecocokan antara kepribadian kamu dan work culture tempat kerjamu. Kamu dapat mengetahui kecocokan kepribadian dengan kebudayaan kerja melalui tes psikometri yang tersedia di Dreamtalent. Dengan mengetahui kecocokan kepribadian dan mengenal budaya kerja, kamu dapat terhindar dari work culture yang toxic dan diskriminatif.