PKWT: Apa Itu Dan Apa Keuntungannya Untuk Karyawan
Karier | 06 Jun 2023 | By Dreamtalent Blog Writer
PKWT: Apa Itu Dan Apa Keuntungannya Untuk Karyawan

Summary:  Saat ini banyak karyawan kontrak yang terikat dengan perjanjian PKWT. Karena ini, kamu harus tahu apa itu PKWT, hukumnya, dan keuntungannya untuk kamu.

Expectation: Setelah membaca ini kamu akan lebih memahami pengertian PKWT dan juga keuntungan yang bisa didapat darinya sesuai dengan hukum yang ada.

 

PKWT? Apa Sih Itu?

 

PKWT adalah kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Yang merupakan sebuah perjanjian kerja yang umum dikatakan sebagai kontrak kerja oleh banyak orang dan perusahaan. Semua itu tentunya dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku.

 

PKWT yang kepanjangannya merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah sebuah perjanjian kerja yang berkaitan dengan kesepakatan hubungan kerja yang dibuat antara perusahaan dan juga pekerja. Sejak adanya UU Ciptaker, perjanjian kerja dalam PKWT berdurasi 5 tahun, yang awalnya adalah 3 tahun.

PKWT sendiri bukanlah istilah baru, hanya saja banyak dari kamu yang lebih mengenal perjanjian tersebut dengan sebutan kontrak kerja. 

Hukum Yang Berlaku Dalam PKWT

 

Tentu saja Perusahaan tidak membuat PKWT secara cuma-cuma dan asal-asalan. Mereka mengikat karyawan kontrak dengan PKWT sesuai dengan hukum yang ada. Semua penjelasan dan pengertian PKWT ada pada UU Ciptaker



Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, UU Cipta Kerja yang sudah berlaku sejak Maret 2023 ini kembali  menarik banyak kontroversi, khususnya terhadap para pekerja paruh waktu yang termasuk dalam PKWT. 

Dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah telah menetapkan bahwa Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak terbatas hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. 

Menurut UU Cipta Kerja Pasal 59 Ayat 1, pekerja yang termasuk dalam PKWT adalah sebagai berikut: 

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

  3. Pekerjaan yang bersifat musiman;

  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

UU Ciptaker juga menyebutkan beberapa poin yang bisa menyebabkan berakhirnya status PKWT. Melalui UU Cipta Kerja Pasal 61, disebutkan bahwa:

  1. Pekerja/Buruh meninggal dunia;

  2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja

  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;

  4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

  5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

 

Manfaat Adanya PKWT

Tentunya dengan adanya PKWT, perusahaan tidak secara cuma-cuma membuat perjanjian tersebut. Selain untuk perusahaan, kamu sebagai karyawan juga tentu memiliki manfaat tersendiri untuk diri kamu dengan adanya PKWT ini. 

Kompensasi Masa Kerja Berakhir

Pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Pada UU Ciptaker, dikatakan bahwa jika kontrak berakhir, maka kamu sebagai pekerja yang terikat PKWT juga akan mendapatkan hak yang sama sebagai karyawan tetap yang mengalami PHK, yaitu mendapatkan kompensasi.

Tidak Terlalu Terikat

Karena ikatan yang anda miliki dengan perusahan adalah sesuai perjanjian, maka kamu tidak benar-benar terikat dengan perusahaan. Karena itu, jika kamu memutuskan untuk mencari perusahaan baru, kamu bisa sambil menunggu waktu kontrak pada PKWT kamu berakhir.

Hal ini juga sangat berpengaruh untuk mengawali karir kamu. Karena kamu tidak akan dicap sebagai karyawan “kutu loncat.” Kamu bisa sambil mencari-cari perusahaan yang kamu rasa paling sesuai dengan diri kamu.

Memungkinkan Pekerjaan Sampingan

Karena sebagai pekerja kontrak, maka ada kemungkinan yang memungkinkan kamu bisa sambil mencari dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sampingan. Namun tentu saja pekerjaan ini juga tidak bisa pekerjaan yang terlalu menyita waktu karena kamu sudah memiliki pekerjaan utama. 

“Aku mau meningkatkan skill deh selagi bekerja. Bisa tidak ya?”

Ya, kamu bisa bekerja sambil meningkatkan skill dan kemampuan kamu di bidang lain selain pekerjaan utama kamu yang terikat oleh PKWT.

Kontrak Tidak Boleh Berhenti Tiba-Tiba

Saat kamu terikat oleh PKWT, maka kedua belah pihak telah mencapai sebuah persetujuan yang dirasa saling menguntungkan kamu sebagai karyawan dan juga perusahaan. Oleh karena itu, jika salah satu pihak memutuskan untuk memutus kontrak sebelum waktu yang ditentukan, maka pihak tersebut harus membayar denda. Hal tersebut pun berlaku jika kamu secara tiba-tiba diputus kontrak oleh perusahaan, maka perusahaan harus membayar denda kepada kamu. 

PKWT dan PKWTT

 

PKWT yang merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu memiliki perbedaan dengan PKWTT yang berkepanjangan Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu. Meski begitu, keduanya ada berdasarkan hukum yang jelas.

 

“PKWT dan PKWTT? Apakah keduanya berbeda? Bukannya sama saja?”

Perjanjian kerja menurut hukum, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua perjanjian ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56, yaitu: 

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:

  • jangka waktu; atau

  • selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Beberapa perbedaan dari PKWT dan PKWTT yang bisa dilihat ada pada beberapa hal, yaitu:

Masa Perjanjian Kerja

Dalam regulasi lama, PKWT memiliki masa kerja hingga pekerjaan selesai sesuai isi dari perjanjian. Namun di sisi lain, PKWTT tidak memiliki batasan waktu, sehingga karyawan dapat bekerja hingga usia pensiun. 

Masa Percobaan

Pada PKWT, tidak diperbolehkan adanya masa percobaan atau probation bagi karyawan baru. Sedangkan dalam PKWTT, boleh diadakan probation yang sudah disepakati bersama sebelumnya oleh karyawan dan juga perusahaan.

Bentuk Perjanjian Kerja

Perjanjian pada PKWT harus ditulis dengan huruf latin dan berbentuk berkas tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan perjanjian kerja untuk PKWTT bisa berupa berkas tertulis atau hanya kesepakatan lisan. Meskipun disarankan untuk setiap perjanjian kerja menggunakan berkas tertulis.

Pencatatan di Instansi Ketenagakerjaan

Karyawan PKWT akan tercatat di instansi ketenagakerjaan, sedangkan karyawan PKWTT tidak wajib untuk dicatat dalam instansi ketenagakerjaan.

 

PKWT atau PKWTT, Pastikan Sesuai Dengan Diri Kamu

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, salah satu keunggulan dari menjadi karyawan PKWT adalah kamu bisa mencari dan melompat ke pekerjaan satu ke satunya lagi tanpa dicap sebagai “kutu loncat” karena kamu telah bekerja hingga selesai sesuai dengan kontrak kamu. Selagi kamu masih menjadi karyawan kontrak, saat itulah saat yang tepat bagi kamu untuk terus mengeksplorasi tempat kerja dengan budaya yang sesuai dengan kamu. 

Kamu bisa memahami kembali budaya seperti apa yang sesuai dengan kepribadian dan sifat kamu dengan mencoba melakukan beberapa tes psikotes yang bisa kamu temukan pada Dreamtalent.

Dengan memahami bagaimana kepribadian kamu dan seperti apa perusahaan yang kamu rasa sesuai dengan kamu dan skill yang kamu miliki, kamu bisa lebih cepat dan tahu perusahaan mana yang ingin kamu tuju.